Kadis LHK Sumut: Penebangan Hutan di Humbahas Dilakukan Masyarakat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar menegaskan, bahwa pelaku perambahan hutan di Humbang Hasundutan adalah masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

topmetro.news – Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar menegaskan, bahwa pelaku perambahan hutan di Humbang Hasundutan adalah masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Demikian ditegaskan Yuliani Siregar kepada topmetro.news, ketika dihubungi lewat handphone, Kamis (7/12/2023).

Yuliani menyebut, skandal perambahan hutan di Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin memanas. Pj Gubernur Sumut Hassanudin menanggapi serius dugaan perambahan hutan yang menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja Humbang Hasundutan.

Dalam upaya membongkar akar permasalahan, kata Yuliani, Gubsu memerintahkan mereka sebagai OPD atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut bersama Polda untuk menyelidiki kasus ini.

“Coba dilihat, diinvestigasi. Cari kemungkinan apa penyebabnya (banjir bandang dan longsor di Humbahas),” ungkap Yuliani menirukan ucapan Hassanudin di Kantor Gubernur Sumut.

Lanjut Yuliani, Pj Gubernur juga mendesak Polda Sumut terlibat dalam penyelidikan perambahan hutan. Dengan harapan, upaya ini dapat memberikan gambaran lebih jelas dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.

“Saya minta untuk mencari data dan informasi. Apa penyebabnya (banjir bandang dan longsor itu),” tegasnya masih menirukan Pj Gubsu.

Yuliani Siregar juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT di Doloksanggul dan polisi hutan untuk menyelidiki dugaan perambahan hutan. Meskipun hasil penyelidikan masih menunggu, Yuliani memberikan informasi bahwa deforestasi seluas 15 hektar terjadi baru-baru ini di wilayah tersebut.

“Sebagian besar hutan yang digunduli itu masuk dalam wilayah area penggunaan lain di luar kawasan. Diduga perambahan ini dilakukan oleh masyarakat setempat, dan tanpa izin,” kata Yuliani.

Menurut Yuliani, kasus perambahan hutan seluas 15 hektar ini sedang dalam penanganan Polres Humbahas. “Kita lihat saja perkembangan,” imbuhnya.

Sanksi

Dalam menghadapi dugaan pelanggaran hutan, Yuliani menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelaku pembalakan ilegal tersebut. “Pasti ada sanksi. Namanya juga sudah membuat kerusakan hutan. Sesuai area penggunaan di luar kawasan, maka berlaku undang-undang lingkungan hidup. Kalau yang masuk kawasan hutan, berlaku undang-undang kehutanan,” pungkasnya.

Sementara itu, warga di sekitar Desa Simangulampe prihatin dengan peristiwa ini dan berharap tindakan tegas untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran lingkungan tersebut. Warga di sana telah menderita akibat bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi 1 Desember lalu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Humbahas melaporkan, sebanyak 200 warga mengungsi akibat banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Desa Simangulampe.

Bencana ini menyebabkan 32 unit rumah rusak berat. Selain itu, satu tempat ibadah, satu sekolah, dan satu puskesmas pembantu juga rusak. Sementara itu warga yang mengungsi, menurut perkiraan, mencapai 200 orang.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment